TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara atau
Parade Nusantara
Sudir Santoso mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Tanggal 30
Mei 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
"Kami dari
Parade Nusantara
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden SBY karena
sudah menerbitkan PP No 43 Tahun 2014. Karena selama ini jarang sekali
UU yang sudah disahkan di DPR langsung diterbitkan PP oleh Presiden,"
kata Sudir dalam siaran persnya, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut Sudir menambahkan, penerbitan PP ini patut diapresisi
karena begitu cepatanya Presiden merespon keputusan DPR. Dalam tahun ini
SBY telah membuat kebijakan yang sangat luar biasa cepat. Artinya,
tahun ini Undang-undang Desa disahkan oleh DPR tahun ini juga SBY telah
menerbitkan PP tersebut.
"Kita harus mengakui SBY ini bergerak begitu cepat. UU disahkan tahun
ini oleh DPR, PP nya pun diterbitkan tahun ini juga Presiden. Biasanya,
yang terjadi selama ini UU disahlkan DPR bisa 2-3 tahun baru di
terbitkan PP nya," jelas Sudir.
Kita harus jujur lajut Sudir, lahirnya UU Desa ini atas indisiatif pemerintah bukan insiatif dari DPR.
Sejak Indonesia merdeka baru tahun ini memiliki UU tentang Desa.
Kalau dulu ada tapi namanya UU Pemerintahan Desa. UU Desa ini lebih
detail, jelasnya.
Atas diterbitkannya PP Nomor 34 Tahun 2014 tersebut dalam waktu dekat
Parade Nusantara akan memberikan penghargaan kepada Pesiden SBY sebagai Bapak Pembarahuan Desa Indonesia.
"Sebelum Pak SBY habis masa jabatannya kita akan memberikan
penghargaan itu. Kita tinggal menunggu waktunya saja kapan Pak SBY
bersedia," kata dia.
Ia mengungkapkan, surat permohonan waktu agar SBY bersedia menerima penghargaan itu sudah kita sampaikan awal bulan ini.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke Istana. Tinggal tunggu saja kapan beliau siap," tambahnya.
Ia berharap, siapapun presiden yang akan terpilih nanti bisa membentuk Kementerian Pedesaan sebagai wadah atas lahirnya UU Desa.
"Kementerian Pedesaan ini sangat penting sebagai wadah atas lahirnya
UU dan PP. Siapapun presidennya harus membentuk Kementerian Pedesaan.
Percuma kalau ada isinya tapi wadahnya tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, wacana pendirian Kementerian Pedesaan ini bukan hal yang baru.
Dulu zaman orde baru pernah ada yang namanya Departemen Pembangunan
Pedesaan. Tapi belakangan ini dihapus. "Nah kita mau membangkitkan lagi
Kementerian Pedesaan ini," ujar Sudir Santoso.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/12/parade-nusantara-apresissi-sby-terbitkan-pp-tentang-desa