menu

Minggu, 11 Juni 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017



                                                                   
KEPALA DESA LANGKAPSARI
KABUPATEN CIAMIS

PERATURAN DESA LANGKAPSARI
NOMOR  07  TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LANGKAPSARI

Menimbang   : a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa menyampaiakan Rancangan APBDesa kepada BPD paling lambat tanggal 31 Oktober dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan;
b.   Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  diatas, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Langkapsari Tahun 2017 dengan Peraturan Desa;

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2017;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
22. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa;
23. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Ciamis;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017;
27. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang dan Jasa di Desa;
28. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD);
29. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017;
30. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017;
31. Peraturan Desa Langkapsari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Langkapsari Tahun 2016 s.d Tahun 2022;
32. Peraturan Desa Langkapsari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Langkapsari Tahun Anggaran 2017.



Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANGKAPSARI
Dan
KEPALA DESA LANGKAPSARI
MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN DESA LANGKAPSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
a.    Pendapatan Desa                                            Rp 1.548.783.000,-
b.   Belanja Desa  
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp      455.360.381,-  
b. Bidang Pembangunan                                  Rp      975.791.000,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan              Rp        21.940.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                Rp        92.822.000,-
e. Bidang Tak Terduga                                     Rp          7.020.000,-
     Jumlah Belanja                                              Rp  1.552.933.381,-
Surplus/Defisit                                               Rp          4.150.381,-
                                                              = = = = = = = = = ===
c.    Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                              Rp.       59.150.381,-
b. Pengeluaran Pembiayaan                             Rp.       55.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b )                              Rp.        (4.150.381,-)
                                                              = = = = = = = = = ======


Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Langkapsari.



Ditetapkan di Langkapsari
Pada tanggal  31 Desember 2016

KEPALA DESA LANGKAPSARI





PARING



Diundangkan di   : Langkapsari
Pada tanggal         : 31 Desember 2016
SEKRETARIS DESA LANGKAPSARI




Endang Sutisna
LEMBARAN DESA LANGKAPSARI TAHUN 2016 NOMOR 7