Selasa, 30 September 2014
Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
http://kartonmedia.blogspot.com/2014/09/mekanisme-pengawasan-dana-desa-oleh-bpd.html
DOMekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Jumat, 12 September 2014
uu no. 6 tahun 2014
SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
Minggu, 22 Juni 2014
Parade Nusantara Apresissi SBY Terbitkan PP Tentang Desa
Kamis, 12 Juni 2014 20:11 WIB
tribunnews.com/ismanto
Ribuan
Kepala Desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala
Desa dan Perangkat Desa Nusantara, Rabu (8/3/2006) melakukan apel
deklarasi parade Nusantara di lapangan DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara atau Parade Nusantara Sudir Santoso mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Tanggal 30 Mei 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kami dari Parade Nusantara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden SBY karena sudah menerbitkan PP No 43 Tahun 2014. Karena selama ini jarang sekali UU yang sudah disahkan di DPR langsung diterbitkan PP oleh Presiden," kata Sudir dalam siaran persnya, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut Sudir menambahkan, penerbitan PP ini patut diapresisi karena begitu cepatanya Presiden merespon keputusan DPR. Dalam tahun ini SBY telah membuat kebijakan yang sangat luar biasa cepat. Artinya, tahun ini Undang-undang Desa disahkan oleh DPR tahun ini juga SBY telah menerbitkan PP tersebut.
"Kita harus mengakui SBY ini bergerak begitu cepat. UU disahkan tahun ini oleh DPR, PP nya pun diterbitkan tahun ini juga Presiden. Biasanya, yang terjadi selama ini UU disahlkan DPR bisa 2-3 tahun baru di terbitkan PP nya," jelas Sudir.
Kita harus jujur lajut Sudir, lahirnya UU Desa ini atas indisiatif pemerintah bukan insiatif dari DPR.
Sejak Indonesia merdeka baru tahun ini memiliki UU tentang Desa. Kalau dulu ada tapi namanya UU Pemerintahan Desa. UU Desa ini lebih detail, jelasnya.
Atas diterbitkannya PP Nomor 34 Tahun 2014 tersebut dalam waktu dekat Parade Nusantara akan memberikan penghargaan kepada Pesiden SBY sebagai Bapak Pembarahuan Desa Indonesia.
"Sebelum Pak SBY habis masa jabatannya kita akan memberikan penghargaan itu. Kita tinggal menunggu waktunya saja kapan Pak SBY bersedia," kata dia.
Ia mengungkapkan, surat permohonan waktu agar SBY bersedia menerima penghargaan itu sudah kita sampaikan awal bulan ini.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke Istana. Tinggal tunggu saja kapan beliau siap," tambahnya.
Ia berharap, siapapun presiden yang akan terpilih nanti bisa membentuk Kementerian Pedesaan sebagai wadah atas lahirnya UU Desa.
"Kementerian Pedesaan ini sangat penting sebagai wadah atas lahirnya UU dan PP. Siapapun presidennya harus membentuk Kementerian Pedesaan. Percuma kalau ada isinya tapi wadahnya tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, wacana pendirian Kementerian Pedesaan ini bukan hal yang baru.
Dulu zaman orde baru pernah ada yang namanya Departemen Pembangunan Pedesaan. Tapi belakangan ini dihapus. "Nah kita mau membangkitkan lagi Kementerian Pedesaan ini," ujar Sudir Santoso.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/12/parade-nusantara-apresissi-sby-terbitkan-pp-tentang-desa
Senin, 21 April 2014
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
by: wans
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman,
yang memiliki makna bahwa
istilah desa dapat disesuaikan dengan
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
BPD sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Minggu, 09 Maret 2014
Senin, 10 Februari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)