PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
by: wans
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman,
yang memiliki makna bahwa
istilah desa dapat disesuaikan dengan
kondisi sosial budaya dan asal usul
masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku
pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Partisipasi,
bermakna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat
agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3. Otonomi
asli, bermakna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus
diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu
mengikuti perkembangan zaman.
4. Demokratisasi,
bermakna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi
aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan
lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5. Pemberdayaan
masyarakat, bermakana bahwah
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang
saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman
administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa
adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi
Umum adalah, Kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi
Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1) Buku Data Peraturan Desa
2) Buku Data Keputusan Kepala Desa
3) Buku Data Inventaris Desa
4) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5) Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6) Buku Data Tanah di Desa
7) Buku Agenda; dan
8) Buku Ekspedisi
b) Administrasi
Penduduk adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi
Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari:
1) Buku Data Induk Penduduk
2) Buku Data Mutasi Penduduk
3) Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4) Buku Data Penduduk Sementara
c) Administrasi
Keuangan adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi
Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1) Buku Anggaran Penerimaan
2) Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3) Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4) Buku Kas Umum;
5) Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi
Pembangunan adalah kegiatan
pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1) Buku Rencana Pembanguan
2) Buku Kegiatan Pembanguan
3) Buku Inventaris Proyek; dan
4) Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e) Administrasi
Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
5) Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal
pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban
membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten
meliputi:
a. Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b. Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d. Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi
Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Camat meliputi:
a. Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b. Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi
Desa.
2.
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara
tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri
atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a. Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala Urusan Pemerintahan
Ø Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala Urusan Umum
b. Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada
langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada
desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai
Wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa
hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa
mempunyai Kewajiban:
a. Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud,
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun
dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan
kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan
administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
b. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan
Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan
masyarakat; dan
e. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala
Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan
Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa
b. Membantu membina perekonomian desa
c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan
peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c. Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d. Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e. Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f. Membina dan melayani perizinan.
Kepala
Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku
di desa; dan
c. Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya
desa.
F. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala
desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun
mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun
mempunyai fungsi:
a. pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b. pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c. pelaksana kebijakan kepala desa
G. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa
yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa
mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b. Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c. Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H. Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan
Wewenang BPD
Anggota BPD
mempunyai Hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan desa
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih
e. Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang
di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
I.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa
dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya
Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya
bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan
konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya
bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan
koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar