menu

Kamis, 21 Maret 2013



Pencairan Bantuan Desa Harus Penuhi Semua Syarat

BANDUNG, (PRLM).- Asisten Daerah (Asda) IV Bidang Administrasi Pemprov Jabar Iwa Karniwa mengatakan pencairan bantuan desa mutlak hanya dapat dilakukan jika syarat permohonan sudah terpenuhi dengan lengkap. Hal ini disampaikanya menanggapi pertanyaan sekitar 120 kepala desa Kab. Sukabumi di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (20/3/13).
Iwa mengatakan syarat permohonan bantuan keuangan untuk desa, pertama surat permohonan pencairan bantuan keuangan dicap dan ditandatangani kepala desa, kedua proposal dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan bantuan keuangan, ketiga salinan fotocopy atas nama kepala desa, keempat fotocopy rekening aktif atas nama pemerintah desa bukan atas nama pribadi kepala desa serta rekening ini tidak boleh ganti-ganti, kelima kuitansi rangkap empat dan bermaterai yang cukup serta ditandatangai dengan cap dari kepala desa.
“Ini harus lengkap karena kami tidak ingin terkait masalah hukum di kemudian hari. Sebelum 24 Februari kalau ada yang belum lengkap lalu cair, ini akan menjadi masalah dan akan di blow up. Oleh karena itu, mohon maaf biro keuangan melaksanakan ini sedetail mungkin sehingga hanya 11 yang lengkap dan dicairkan. Dari Biro keuangan itu hampir setiap minggu dipanggil oleh KPK, kejati, dan kepolisian sehingga kronologis tanggal juga selalu harus dilihat. Alhamdulillah tidak ada masalah karena kami ketat dalam pencairan,” kata Iwa.
Melihat proses yang panjang dan detail ini, Iwa meminta maaf karena pencairan bisa terjadi lambat. Namun menurutnya pencairan lambat lebih baik dari pada ada masalah. “Ini sudah ada dalam anggaran dan pasti cair itu yang penting. Pemeriksaan begitu gencar dari aparat hukum jadi kami harus hati-hati dan lengkap. Maaf kalau jadi lambat,” kata Iwa. (A-199/A-108)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/227786





Kamis, 21/03/2013 17:26 WIB
Gubernur Jabar Bingung Sikapi Bantuan Desa
Oris Riswan Budiana
– detikBandung
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku bingung dengan beberapa pihak dalam menyikapi pemberian dana bantuan desa. Satu pihak menginginkan ditunda, tapi pihak lain ingin bantuan dipercepat.

Saat pilgub, bantuan desa dipersoalkan karena dinilai politis dan dianggap upaya money politic. Tapi kemarin, ratusan kepala desa datang ke Gedung Sate meminta bantuan segera dicairkan.

"Gimana sih ini. Aspirasinya yang mana sih? Bingung kita," kata Aher di Trans Studio Bandung, Kamis (21/3/2013).

Sebelum-sebelumnya, sambung Aher, bantuan memang lebih banyak dicairkan mulai Juni atau Juli. Tapi kini meski baru bulan Maret, bantuan sudah dipertanyakan dan ingin segera dicairkan.

Soal bantuan Rp 100 juta per desa, menurutnya uangnya sudah ada di kas daerah. Desa yang pengajuannya sudah lengkap, termasuk administrasinya, akan segera dicairkan.

"Uang bantuan itu sudah ada di kas daerah, ngapain ditahan-tahan. Kalau ada yang belum cair, itu berarti ada yang belum selesai administrasinya," jelas Aher.

Ia kembali menegaskan, bantuan desa yang diberikan tidak terkait dengan politik. Sebab anggaran itu sudah dianggarkan saat proses penyusunan APBD Jabar 2013 pada tahun lalu.

"Itu urusan anggaran, tidak ada kaitan dengan perhelatan demokrasi," tandas Aher.

(ors/ern)
Sumber : http://news.detik.com/bandung/read/2013/03/21/172611/2200346/486/gubernur-jabar-bingung-sikapi-bantuan-desa
 




Senin, 11 Maret 2013

jalan

INILAH KONDISI JALAN DI DESA LANGKAPSARI, SEBAGAI URAT NADI PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI UTAMA YANG DIMILIKI DESA LANGKAPSARI. KONDISINYA SANGAT MEMPRIHATINKAN, NYARIS TIDAK ADA PERBAIKAN YANG SIGNIFIKAN SEJAK TAHUN 1980-AN SAMPAI SEKARANG.  










Minggu, 10 Maret 2013

TEMPAT PEMBAYARAN LISTRIK ( BUMDES ) DESA MANDALAMEKAR

Ditulis Oleh Sulaeman / Admin on 8 Agt 2012 | 12:42

Pelayanan Kepada Masyarakat ditingkatkan lagi oleh Desa Mandalamekar, melalui Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) kini di Kantor Desa Mandalamekar memberikan Pelayanan Pembayaran Listrik, Telpon, Pulsa, Pembayaran Motor, Token dan lain sebagainya sebagai bukti ingin majunya Desa Mandalamekar dalam hal Pelayanan kepada Masyarakat.
Memang di akui sekarang ini sudah bukan jamannya lagi kita susah membayar listrik ( Harus melalui Rayon ) akan tetapi sudah tersebar di pelosok daerah Tempat Pembayaran Listrik secara OnLine ini, dengan adanya Pembayaran lebih dekat lagi ke rumah masyarakat, diharapkan tidak akan terjadi telatnya Pembayaran atau adanya dendaan karena lupa bayar listrik.
Desa Mandalamekar merupakan Desa yang cukup Strategis dalam hal apapun cukuplah menjanjikan keberuntungan bagi masyarakat yang ingin ber wiraswasta.



Pembayaran Listrik Online yang dikelola Pihak BUMDES Desa Mandalamekar dikukan dari Jam 08.00 W.I.B s/d Jam 16.00 W.I.B di Hari Kerja ( Senin s/d Jum'at ).
Mudah-mudahan dengan adanya Pembayaran Listrik On Line ini dapat memberikan satu masukan yang lebih dalam hal Pelayanan.
sumber : http://mandalamekarcimenyan.blogspot.com/2012/08/tempat-pembayaran-listrik-bumdes-desa.html

Jumat, 01 Maret 2013

RUU Tentang Desa Dijadwalkan Selesai April 2013

13-Des-2012


 
Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Desa DPR-RI dengan Mendagri Gamawan Fauziperwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menkumham serta perwakilan DPD yang dipimpin Ketua Pansus Akhmad Muqowam Rabu (12/12) sepakat RUU Desa selesai pembahasannya/Pembicaraan Tingkat II  pada tanggal 2 April 2013.
Rapat kerja tersebut membahas tiga  agenda yakni  pengesahan jadwal pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah dan RUU tentang Desa, pengesahan nama anggota Panja RUU Desa dan pembahasan  Daftar  Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa.
Mengenai jadwal acara rapat, baik Pansus, Pemerintah maupun DPD setuju dengan rancangan acara yang disiapkan, akan dilanjutkan pembahasan tingkat Panja pada tanggal 9 Januari 2013 mencakup pembahasan DIM hingga tanggal  28 Pebruari 2013. Selanjutnya pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dan dilaporkan  kembali ke Panja serta dibawa ke Rapat Kerja Pansus tanggal 28 Maret dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah RUU. Dijadwalkan RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan tanggal 2 April 2013.
Sedangkan dalam pembahasan DIM  DPR dan Pemerintah juga sepakat melalui  pendekatan cluster. Mendagri menyatakan setuju pembahasan dengan system cluster  karena dalam menyelesaikan permasalahan bisa diharmonisasi dengan lebih baik.
Rapat juga sepakat dari jumlah 445 DIM, 188 DIM disetujui tetap tidak ada perubahan sesuai rumusan RUU, sedangkan sebanyak 257 DIM akan dibahas dalam rapat-rapat Panja.
Sedangkan mengenai keanggotaan Panja RUU Desa disetujui berjumlah 19 orang terdiri 4 orang pimpinan dari FPD, FPP, FPG dan FPDIP dan 4 anggota FPD, tiga anggota FPG,  2 orang dari FPDIP, serta masing-masing seorang dari FPKS, FPAN, FPP, FPKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. (mp) foto:wy/parle

sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/pansus/2012/des/13/4788/RUU-Tentang-Desa-Dijadwalkan-Selesai-April-2013