KEPALA DESA LANGKAPSARI
KABUPATEN CIAMIS
PERATURAN DESA LANGKAPSARI
NOMOR 07 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LANGKAPSARI
Menimbang : a. Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Kepala Desa menyampaiakan Rancangan APBDesa kepada BPD paling
lambat tanggal 31 Oktober dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan;
b.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan
Desa;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
diatas, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Langkapsari
Tahun 2017
dengan Peraturan Desa;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentangPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa;
12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
13.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa;
16.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan dana Desa Tahun 2017;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Batas Desa;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
22.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur
Pemerintah Desa;
23.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Ciamis;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran
2017;
27.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pengadaan barang dan Jasa di Desa;
28.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD);
29.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 75
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017;
30.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun
Anggaran 2017;
31.
Peraturan Desa Langkapsari Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Langkapsari Tahun 2016
s.d Tahun 2022;
32.
Peraturan Desa Langkapsari Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Langkapsari Tahun Anggaran 2017.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LANGKAPSARI
Dan
KEPALA DESA LANGKAPSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA LANGKAPSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN
ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Desa Rp 1.548.783.000,-
b.
Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 455.360.381,-
b. Bidang
Pembangunan Rp 975.791.000,-
c. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Rp 21.940.000,-
d. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Rp 92.822.000,-
e. Bidang
Tak Terduga Rp 7.020.000,-
Jumlah Belanja Rp 1.552.933.381,-
Surplus/Defisit Rp 4.150.381,-
= = = = =
= = = = ===
c.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 59.150.381,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 55.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. (4.150.381,-)
= = = = =
= = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan
Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Langkapsari.
|
Ditetapkan di Langkapsari
Pada tanggal 31
Desember 2016
KEPALA DESA LANGKAPSARI
PARING
|
Diundangkan di : Langkapsari
Pada tanggal : 31 Desember 2016
SEKRETARIS DESA LANGKAPSARI
Endang Sutisna
LEMBARAN DESA LANGKAPSARI TAHUN 2016 NOMOR 7