Alokasi Anggaran Desa Perlu Didukung |
Written by PGSP |
Thursday, 19 July 2012 00:00 |
JAKARTA
– Keberadaan Rancangan Undang– Undang(RUU) Desa dibutuhkan sebagai
payung
hukum untuk melegalkan desentralisasi anggaran desa. Pakar politik, pemerintahan, dan otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, hal itu dibutuhkan lantaran setiap aktivitas di desa membutuhkan dukungan anggaran. Karena itu,sambil menunggu rampungnya pembahasan RUU Desa, pemerintah pusat harus berperan aktif mengembangkan potensi desa.Caranya melalui pemberdayaan maupun pengelolaan sumber daya yang sudah ada.
“Desa
harus dibuat berdaya sehingga masyarakatnya makmur. Dengan begitu,
pendapatan asli daerah
saja sudah cukup berguna bagi mereka.Karena itu,payung hukum untuk melegalkan desentralisasi anggaran untuk desa dibutuhkan,” tandas Siti di Jakarta kemarin. Menanggapi moratorium pemekaran, Siti berpendapat bahwa disamping moratorium,perlu juga dilakukan penggabungan desa-desa agar berdaya. Hal ini dibutuhkan agar Indonesia tidak sampai tercerai berai oleh pemekaran yang tidak perlu. Intinya,ada pada kesejahteraan masyarakat.
Jika masyarakat desa
dicukupi sandang dan pangannya serta mendapatkan pelayanan publik
yang memadai,masyarakat akan setia. Ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara S udir Santoso mengungkapkan, ada satu pasal krusial dalam RUU Desa yang sedang digodok di DPR yakni tentang pendanaan desa. Selama ini alokasi anggaran yang masuk ke perangkat desa sangat kecil.
“Tidak
heran jika desa menjadi kantung-kantung kemiskinan di Indonesia.Karena
itu,
kami menyarankan pembagian 5–10% pendanaan langsung dari APBN dialokasikan ke desa. Saat ini alokasi anggaran negara untuk desa hanya sekitar 1,3%,padahal 78% warga tinggal di pedesaan." tandasnya. ● (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 17 Juli 2012, Radi Saputro) sumber : http://pgsp-agi.org/en/news/our-news/150-alokasi-anggaran-desa-perlu-didukung- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar