menu

Selasa, 19 Februari 2013

anggaran desa


Alokasi Anggaran Desa Perlu Didukung

Written by PGSP   
Thursday, 19 July 2012 00:00


JAKARTA – Keberadaan Rancangan Undang– Undang(RUU) Desa dibutuhkan sebagai payung
hukum untuk melegalkan desentralisasi anggaran desa. Pakar politik, pemerintahan, dan otonomi
 daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, hal itu dibutuhkan
lantaran setiap aktivitas di desa membutuhkan dukungan anggaran. Karena itu,sambil menunggu
rampungnya pembahasan RUU Desa, pemerintah pusat harus berperan aktif mengembangkan
potensi desa.Caranya melalui pemberdayaan maupun pengelolaan sumber daya yang sudah ada.

“Desa harus dibuat berdaya sehingga masyarakatnya makmur. Dengan begitu, pendapatan asli daerah
saja sudah cukup berguna bagi mereka.Karena itu,payung hukum untuk melegalkan desentralisasi
anggaran untuk desa dibutuhkan,” tandas Siti di Jakarta kemarin. Menanggapi moratorium
pemekaran, Siti berpendapat bahwa disamping moratorium,perlu juga dilakukan penggabungan
desa-desa agar berdaya. Hal ini dibutuhkan agar Indonesia tidak sampai tercerai berai oleh
pemekaran yang tidak perlu. Intinya,ada pada kesejahteraan masyarakat.

Jika masyarakat desa dicukupi sandang dan pangannya serta mendapatkan pelayanan publik
yang memadai,masyarakat akan setia. Ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara S
udir Santoso mengungkapkan, ada satu pasal krusial dalam RUU Desa yang sedang digodok
di DPR yakni tentang pendanaan desa. Selama ini alokasi anggaran yang masuk ke perangkat
desa sangat kecil.

“Tidak heran jika desa menjadi kantung-kantung kemiskinan di Indonesia.Karena itu,
kami menyarankan pembagian 5–10% pendanaan langsung dari APBN dialokasikan ke desa.
Saat ini alokasi anggaran negara untuk desa hanya sekitar 1,3%,padahal 78% warga tinggal
di pedesaan." tandasnya. ● (Sumber: Harian Seputar Indonesia, 17 Juli 2012, Radi Saputro)

sumber : http://pgsp-agi.org/en/news/our-news/150-alokasi-anggaran-desa-perlu-didukung-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar