menu

Selasa, 02 Juli 2013

PERSYARATAN CALON KADES

PENGUMUMAN 

DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT DESA LANGKAPSARI YANG BERMINAT UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON KEPALA DESA LANGKAPSARI
DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

·         Pendaftaran :
1.    Tahap I    : Tgl. 1 Juni 2013  s/d 30 Juni 2013
2.    Tahap II   : Tgl. 1 Juli 2013   s/d 20 Juli 2013
3.    Tahap III  : Tgl. 21 Juli 2013 s/d 5 Agustus 2013

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
DESA LANGKAPSARI KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN CIAMIS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR : 5 TAHUN 2006

1.    Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia dan taat kepada Pancasila sebagi Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepadaNegara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Berpendidikan paling rendah SLTP dan/atau sederajat;
d.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, pada saat pendaftaran;
e.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f.     Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan denga Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.    Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.      Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lambat 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.      Keterangan berbadan sehat;
k.    Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

2.    Kelengkapan persyaratan :
a.    Surat Pernyataan dibuat dan ditandatangani sendiri;
b.    Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
c.    Surat Keterangan Domisili;
d.    Surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis;
e.    Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis;
f.     Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
g.    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
h.    Surat Keterangan Catatan Kriminal berdasarkan dari POLRES Ciamis;
i.      Surat Pernyataan Kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik;
j.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k.    Foto copy Akte Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
l.      Pas photo calon berwarna ukuran 4 X 6 (6 lembar).

TTD


PANITIA PILKADES


1 komentar: