PENGUMUMAN
DISAMPAIKAN KEPADA
SELURUH MASYARAKAT DESA LANGKAPSARI YANG BERMINAT UNTUK MENCALONKAN DIRI
SEBAGAI CALON KEPALA DESA LANGKAPSARI
DENGAN KETENTUAN
SEBAGAI BERIKUT :
·
Pendaftaran
:
1.
Tahap
I : Tgl. 1 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013
2.
Tahap
II : Tgl. 1 Juli 2013 s/d 20 Juli 2013
3.
Tahap
III : Tgl. 21 Juli 2013 s/d 5 Agustus
2013
PERSYARATAN CALON
KEPALA DESA
DESA LANGKAPSARI
KECAMATAN BANJARSARI KABUPATEN CIAMIS
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN CIAMIS NOMOR : 5 TAHUN 2006
1.
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat kepada Pancasila sebagi
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
kepadaNegara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Berpendidikan paling rendah SLTP
dan/atau sederajat;
d.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun, pada saat pendaftaran;
e.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala
Desa;
f.
Berdomisili di desa setempat
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum
pendaftaran pemilih yang dibuktikan denga Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
Belum pernah menjabat sebagai Kepala
Desa paling lambat 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.
Keterangan berbadan sehat;
k.
Berkelakuan baik dan tidak pernah
melakukan perbuatan tercela.
2.
Kelengkapan persyaratan :
a.
Surat Pernyataan dibuat dan
ditandatangani sendiri;
b.
Foto copy Ijazah terakhir yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
c.
Surat Keterangan Domisili;
d.
Surat tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis;
e.
Surat Keterangan tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis;
f.
Surat Pernyataan belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
g.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
atau Rumah Sakit;
h.
Surat Keterangan Catatan Kriminal
berdasarkan dari POLRES Ciamis;
i.
Surat Pernyataan Kesanggupan
mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi
pengurus partai politik;
j.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k.
Foto copy Akte Kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir;
l.
Pas photo calon berwarna ukuran 4 X 6
(6 lembar).
TTD
PANITIA PILKADES
SEMOGA DESA LANGKAPSARI SEMAKIN MAJU !
BalasHapus